Mengukur Harga Sepatutnya dari Barang Digital


Baru-baru ini Wikipedia mengadakan sebuah campaign dimana situs berbahasa Inggris mereka digelapkan selama 24 jam sebagai bentuk protes terhadap rancangan undang-undang yang sedang digodok di parlemen Amerika Serikat. RUU yang mengatur hak kekayaan intelektual tersebut akan memberikan ancaman penutupan terhadap situs-situs yang terbukti memasang materi yang ilegal alias piracy (bajakan). Bukan hanya Wikipedia, banyak pihak pun menyuarakan concern mereka terhadap berakhirnya era kebebasan di internet.

Yang menjadi pertanyaan saya sejak lama ialah apakah barang digital memang adalah barang yang pantas ditransaksikan. Barang digital disini termasuk diantaranya MP3 musik, ebook, foto, atau video. Barang-barang yang kita transaksikan setiap hari memiliki wujud yang dapat kita lihat, namun barang digital bersifat transferable dan ditampung dalam sebuah memory card. Apakah maraknya pembajakan di internet adalah akibat enggannya orang-orang untuk membayar untuk sebuah barang digital? 

Contoh paling simpel ialah provider webmail yang menggratiskan email service mereka, atau penyedia search engine yang menggratiskan pencarian mereka. Toh, akhirnya mereka dapat survive dan mendapatkan profit lewat metode iklan. OK, lalu bagaimana dengan karya cipta dengan hak cipta atau hak intelektual seperti sebuah rekaman musik, foto/gambar, video, atau ebook? Maukah orang-orang membayar untuk dapat membelinya secara legal.

Untuk mendapat jawaban atas semua itu, maka saya membuat sebuah survei kecil-kecilan. Saya mengajak Anda semua untuk berpartisipasi dalam survei yang tidak sampai 2 menit untuk mengisinya. Anda tidak akan diminta nama dan tidak perlu login terlebih dahulu. Caranya simpel, tinggal klik link di bawah ini.


Hasil dari survei ini akan saya umumkan di blog saya manakala target responden saya sebanyak minimal 100 orang telah mengisinya. Yuk mari jawab surveinya.

Terima kasih untuk semua yang telah berpartisipasi. 

Enter your email address:

Comments